HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Dalam dua hari berturut-turut, 18 dan 19 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka YF dkk.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, saksi yang diperiksa adalah FHW, yang menjabat sebagai SVP Controller and Reporting tahun 2021. Kemudian Kamis, 19 Juni 2025, giliran ANM selaku VP Supply Chain Planning and Operation ISC yang dimintai keterangan. Keduanya merupakan pejabat strategis yang mengetahui jalannya proses pengelolaan minyak mentah di internal perusahaan energi negara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali peran, tanggung jawab, serta proses tata kelola yang diduga menyimpang, yang berujung pada dugaan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, Kamis malam.
BACA JUGA:Pertamina NRE Gandeng Perusahaan EBT Filipina Untuk Berinvestasi di Indonesia
BACA JUGA:Banyak Cerita Humanis, Pertamina Ajak Peserta AJP 2025 Gali Program TJSL
Kasus ini berawal dari laporan indikasi penyimpangan dalam rantai pasok dan pengelolaan minyak mentah, termasuk proses jual beli dan distribusi yang diduga tidak sesuai prosedur. Tim penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dan keterkaitan dengan saksi-saksi lainnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami pastikan semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Harli.
Dengan pemeriksaan dua saksi ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang berdampak langsung pada pengelolaan sumber daya strategis nasional. (*)