Menurut Ekkie, tahapan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif setelah upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan.
”Tapi kalau wajib pajak belum juga taat, maka kita masuk ke penagihan aktif, bahkan nanti bisa sampai penagihan paksa,” katanyi.
Ekkie menegaskan, aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU tetap berjalan normal. Yang disegel hanya bagian reklame atau papan nama SPBU, bukan operasional stasiun pengisian bahan bakar. ”Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” jelasnya.
Saat ini, pihak Bapenda sedang mengevaluasi permohonan keringanan pembayaran tunggakan pajak reklame yang diajukan oleh perwakilan pengelola SPBU Pertamina, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya. (*)