Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina

Rabu 25-06-2025,15:23 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Gunawan Sutanto

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya telah menyegel seluruh totem (reklame penanda) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina. Total ada di 97 lokasi yang tersebar di seluruh Surabaya. 

Penyegelan dilakukan Pemkot Surabaya dengan memasang stiker kuning bertuliskan ”Objek dalam Pengawasan” sebagai bagian dari penagihan pajak reklame yang tertunggak sejak 2019.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A mengatakan, jika tunggakan tak segera dilunasi, Pemkot Surabaya tidak segan melakukan langkah tegas. 

”Kalau sampai tahap itu (penagihan paksa, Red), kami akan bongkar sendiri reklame yang menunggak. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda," katanyi kepada Harian Disway, Rabu, 25 Juni 2025.

Penyegelan totem SPBU ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan kewajiban pajak dan memastikan semua pelaku usaha taat aturan. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

BACA JUGA:Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya

Langkah itu juga menjadi upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.

Pemkot berharap kesadaran para pelaku usaha untuk membayar pajak dapat meningkat, sehingga PAD Surabaya semakin optimal dan transparan. 

Selain itu, penyegelan pada 97 reklame penanda SPBU Pertamina di Surabaya merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan reklame SPBU. Di mana dalam temuan itu disebutkan SPBU Pertamina tidak membayar kewajibannya selama lima tahun terakhir.

"Sebetulnya, SPBU Pertamina di Surabaya ini sudah bayar pajak. Cuma ada bidang yang belum dibayar, yaitu pajak reklame yang mulai kita tarik sejak 2019," ujarnyi.

Dari hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Surabaya, total tunggakan pajak reklame mencapai sekitar Rp 26 miliar. Besaran tersebut didasarkan pada dimensi reklame. Meliputi panjang, lebar, tinggi, dan luasan bidang reklame.

BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025

BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian, Pendapatan Pajak Jatim Terus Tumbuh

Langkah penyegelan dengan menempelkan stiker tanda silang di totem SPBU telah dilakukan sejak awal Juni 2025 lalu. 

Kategori :