Surabaya Tunggu Arahan Kemendikbud untuk Jalankan Kebijakan Sekolah Gratis

Minggu 29-06-2025,16:18 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Ghinan Salman

Lebih lanjut, Suli Daim menegaskan perlunya pengawasan terkait pengelolaan dana dari masyarakat. Pihak sekolah dan komite juga dilarang mematok nominal tertentu yang wajib dibayarkan.

”Di Permendikbud 75 Tahun 2016 itu juga tidak boleh menentukan jumlah angka harus segini, nggak boleh. Jadi makanya harus dibedakan, di Permendikbud 75 Tahun 2016 itu ada kategori bantuan, sumbangan, atau pungli,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari komite sekolah terkait pengelolaan dana dari masyarakat. Ia menegaskan, harus ada keterbukaan mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban. 

”Harus disampaikan ke seluruh warga sekolah. Bahwa penggunaan dana ini adalah diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah. Itu yang terpenting,” katanya. (*) 

Kategori :