Cabuli Anak, Mantan Kapolres Ngada Disidang

Senin 30-06-2025,18:42 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Senin, 30 Juni 2025, menggelar sidang perdana atas dua terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K., alias Fajar alias Andi, serta seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, 20.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N., dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar serta Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani.

Tiga Anak Jadi Korban, Salah Satunya Berusia Lima Tahun

Sidang terdakwa Fajar dimulai pada pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, Fajar diduga kuat telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban bahkan masih berusia lima tahun.

JPU menyebut bahwa terdakwa merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan melalui perantara, lalu membawa mereka ke Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Aksi bejat tersebut juga direkam menggunakan ponsel milik pribadi Fajar.

Jaksa mendakwa Fajar dengan berlapis pasal, termasuk:

• Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,

• Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E dan Ayat (4) UU yang sama,

• Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,

• serta Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WITA, digelar sidang atas nama terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Mahasiswi ini didakwa sebagai perantara dalam perdagangan anak dan terlibat langsung dalam membawa korban IBS yang masih berusia lima tahun ke Hotel Kristal.

Dakwaan menyebut Fani menerima permintaan dari Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia sekolah dasar, kemudian membujuk korban dengan mengajaknya jalan dan membelikan pakaian, sebelum menyerahkannya ke tangan terdakwa Fajar. Atas perbuatannya itu, Fani menerima imbalan sebesar Rp 3 juta.

Pasal-pasal yang didakwakan kepada Fani antara lain:

• Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak,

• Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS,

Kategori :