JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sidang gugatan nasabah Surabaya terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung panas pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pasalnya, majelis hakim menyatakan pihak yang hadir mewakili Tergugat tidak sah secara hukum. Sehingga persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.
BACA JUGA:BRI Ponorogo Hormati Proses Hukum Gugatan Rp 50 Miliar Samsuri
Perkara bernomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh tim hukum dari Kantor Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Salah satu kuasa hukum Penggugat, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, hadir langsung dalam persidangan terbuka itu.
Dalam sidang, seorang pria hadir mengatasnamakan “bagian legal” dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
BACA JUGA:Trump Digugat Rakyat Sendiri, 12 Negara Bagian Ajukan Gugatan Terhadap Kebijakan Tarif Impor
Namun, saat diminta membuktikan kewenangannya, ia tidak bisa menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi.
Majelis hakim pun menilai kehadiran itu tidak memenuhi ketentuan hukum acara dan menganggap Tergugat tidak hadir.
“Kalau pihak Tergugat sendiri tidak bisa menunjukkan legalitas kehadiran di ruang sidang, bagaimana mereka bisa bicara soal sistem keamanan dana nasabah?” ujar Alamsyah usai sidang.
BACA JUGA:UU TNI Baru Disahkan, 7 Mahasiswa UI Layangkan Gugatan ke MK
Menurutnya, hal itu justru menunjukkan persoalan serius. Bukan hanya soal hukum acara, tapi juga soal tanggung jawab.
Dana Rp 392 Juta Raib, Tak Ada Jawaban dari Bank
Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh hilangnya dana sebesar Rp 392 juta dari rekening atas nama Tirtohardjo Rukmono.
Dana itu diketahui berpindah ke rekening orang lain tanpa izin, otorisasi, atau notifikasi pada 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Tanggal 5 Juli 2025 Hari Apa? Ada Hari Bank Indonesia, Simak Sejarah Lembaga Keuangan di Nusantara