Meski telah mengirim undangan mediasi dan dua kali somasi resmi ke kantor pusat OCBC NISP, pihak Penggugat tidak pernah mendapat pertanggungjawaban yang jelas dari bank.
Karena itulah, gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan ke pengadilan pada 5 Juni 2025, merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam petitum gugatan, Tirtohardjo menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 392 juta.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang berikutnya akan menjadi pemanggilan ketiga (dan terakhir) bagi pihak Tergugat.
Jika pada kesempatan selanjutnya pihak OCBC NISP tetap tidak dapat menunjukkan keabsahan legalitas wakilnya, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. (*)