Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN

Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN

Putri kedua Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN.--YouTube

HARIAN DISWAY – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Riwayat perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta sejauh ini hanya menampilkan data pendaftaran dan penetapan perkara yang semuanya dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Jelaskan Terkait Dana Rp 200 Triliun ke Himbara

Detail gugatan hingga kini belum ditampilkan di laman SIPP, sehingga substansi perkara masih belum jelas.

Melansir laman SIPP PTUN Jakarta, perkara gugatan masih dalam status pemeriksaan persiapan, dengan jadwal yang telah ditetapkan ialah pada Selasa, 23 September 2025. 

"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bukan dari SAL, Ini Tujuan dan Mekanismenya

Jika merujuk pada waktunya, gugatan tersebut diajukan tak lama setelah reshuffle kabinet pekan lalu. Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 8 September 2025.

Sejumlah pihak menduga gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. KMK tersebut diterbitkan 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.

BACA JUGA:Menko Airlangga dan Menkeu Purbaya Beberkan Paket Ekonomi Baru Tahun 2025

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan. Baik dari Kemenkeu maupun kuasa hukum Tutut Soeharto.

Dalam SIPP PTUN Jakarta, hanya memuat hal-hal terkait data umum perkara. Mulai dari jadwal pemeriksaan persiapan dan biaya perkara kepada putri Presiden RI ke-2 itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan tuntutan pada Jumat pekan lalu.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal 'Agen CIA': Dia Masih Kecil, Tidak Tahu Apa-Apa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: