KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan

Sabtu 05-07-2025,12:37 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya

"Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Sementara, kegiatan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B undang-undang yang sama. (*)

 

Kategori :