HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya potensi korupsi di wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta praktik gratifikasi. Temuan ini mengemukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa sejak 2004 hingga pertengahan 2025, KPK telah menangani lebih dari seribu perkara korupsi, di mana sebagian besar berakar dari gratifikasi dan suap.
"Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap/gratifikasi," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi sektor kedua yang paling rawan disusupi praktik korupsi.
BACA JUGA:Pasca OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
BACA JUGA:KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji, Statusnya?
"Sementara, kata Budi pada modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah 423 perkara."
Lebih lanjut, ia memaparkan hasil pemantauan melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Skor rerata wilayah Sumut pada tahun 2024 hanya mencapai 75,02, yang berarti masih berada dalam kategori kuning atau belum optimal.
"Jika kita merujuk pada Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), menunjukkan bahwa capaian skor rerata wilayah se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 75,02 poin atau kategori kuning," tutur Budi.
Empat indikator yang mendapat perhatian khusus dari KPK di Sumut antara lain adalah sektor PBJ, pengelolaan barang milik daerah (BMD), efektivitas pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan penerimaan pajak daerah.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah," ungkap Budi.
BACA JUGA:KPK Intensif Usut Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Anwar Sadad Kembali Diperiksa
BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 122 M di 13 Kantor
Temuan ini memperkuat hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Sumatera Utara. Budi menambahkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 juga mengindikasikan kerentanan tinggi di daerah ini.
"KPK juga menilik hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, dimana skor untuk rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28," jelasnya.