BACA JUGA:Platform E-Commerce Pemkot Surabaya e-Peken Catatkan Transaksi Capai Rp186,9 Miliar
BACA JUGA:Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya
Yang terakhir, yakni kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.
Basari berharap, masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 tersebut.
“Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” pungkasnya.(*)