SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon BPHTP itu diberikan dalam rangka menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Adapun besaran diskon BPHTB yang diberikan adalah sebesar 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB itu diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya.
Yakni tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif BPHTP pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Basari menjelaskan, pengurangan itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Yang melakukan peralihan hak, baik melalui jual-beli, hibah, waris, atau bentuk lainnya hingga 40 persen.
Pengurangan BPHTB ini dibagi dalam dua sesi, yakni 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.
Untuk pengurangan pokok BPHTB, yakni jenis perolehan kategori jual-beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0-Rp1 miliar, diberi pengurangan sampai 30 persen.
Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp 1-Rp 2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Adapun untuk NPOP kategori jual-beli lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.
BACA JUGA:Green Force Run 2025, Meriah dan Berkesan di Surabaya
BACA JUGA:Hi-Tech Mall Surabaya Direvitalisasi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif, Seni, dan Industri Film
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan 35 persen.
Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 25 persen. “Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025,” ujar Basari.
Pada periode selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.
Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.
Selain itu, untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen.