HARIAN DISWAY– Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah tegas kabar yang menyebut klien mereka, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dalam sebuah siaran pers yang disampaikan pada Selasa, 9 Juli 2025, Johanes Dipa Widjaja & Partners, tim hukum yang mewakili Dahlan Iskan, mengungkapkan bahwa sampai saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum klien mereka.
"Kami tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar tim kuasa hukum dalam pernyataan tersebut. Mereka juga menambahkan bahwa pemberitaan yang beredar tidak didukung oleh siaran pers atau pernyataan resmi dari Polda Jatim.
Menurut tim hukum, isu ini diduga sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang tengah berjalan. "Kami menilai ini adalah upaya untuk mencemari nama baik klien kami, terutama mengingat ada gugatan perdata dan permohonan PKPU yang sedang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Dipa lagi.
Tim hukum juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukanlah pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya terhadap Dahlan Iskan adalah dalam kapasitas sebagai saksi, yang kemudian ditangguhkan oleh penyidik karena masih adanya proses perdata.
BACA JUGA:Curhat Eri Cahyadi di HUT ke-5 Harian Disway: Pak Dahlan Iskan Guru Saya...
BACA JUGA:Sufmi Dasco-Raffi Ahmad Bertemu Dahlan Iskan di Kantor Disway, Ini yang Dibicarakan
Dengan adanya klarifikasi ini, tim kuasa hukum berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh disinformasi yang dapat merugikan harkat dan martabat klien mereka. "Kami percaya Polda Jatim akan tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pihak manapun," pungkas Dipa.
Sebelumnya tersiar pemberitaan terkait status Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dalam pemberitaan yang tersiar tersebut, Dahlan Iskan dituding terlibat dalam serangkaian tindak pidana. Mulai dari pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga penipuan penggelapan. (*)