"Bukan atas penilaian atau asumsi dari seseorang atau saksi yang punya kepentingan tertentu dalam perkara tersebut," katanya.
Terlebih, imbuh Emanuel, saksi yang mempunyai kepentingan tertentu dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Begini Tanggapan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Seperti diketahui, KPK memeriksa Khofifah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"Kami optimistis Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Perinciannya, 4 orang sebagai penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*)