Pakar Unair Nilai Pemeriksaan Khofifah oleh KPK Wajar dan Sesuai Prosedur

Kamis 10-07-2025,21:43 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dua pakar hukum Univesitas Airlangga (Unair) turut berkomentar terkait pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh tim penyidik KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

Guru Besar Hukum Pidana Unair Prof Nur Basuki Minarno menilai, proses pemeriksaan gubernur itu sebagai hal yang wajar.

Terutama karena kepala daerah punya wewenang dalam pengelolaan keuangan di daerahnya. Sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski begitu, kata Basuki, jika seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu seseorang tersebut terlibat. Sebab, bisa jadi KPK memerlukan keterangan dari banyak sumber. 

BACA JUGA:Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

BACA JUGA:KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Permintaan keterangan dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka dalam perkara merupakan hal biasa.

Keterangan para saksi sangat penting untuk penyidikan. Karena dianggap sebagai pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa. 

Seperti kasus dana hibah yang diusut KPK ini semisal. Konteksnya adalah korupsi yang bersumber dari APBD Jatim. "Kalau gubernur tidak diperiksa ya akan menjadi aneh," celetuknya. 

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Apalagi, produk pengeluaran anggaran tersebut berasal dari peraturan gubernur. Tapi, sekali lagi, yang diperiksa sebagai saksi tidak selalu adalah pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat. 

Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Administrasi Unair Emanuel Sujatmoko.

Ia optimistis masyarakat maupun pihak yang berwenang tak mudah tergiring opini dengan pernyataan saling serang yang dilontarkan para saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Khofifah Hadapi KPK Selama 8 Jam

Menurutnya, aparat penegak hukum akan menentukan apakah suatu peristiwa memuat unsur pidana atau tidak itu berdasarkan faktafakta hukum. Itu terdiri dari alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. 

Kategori :