HARIAN DISWAY – Lima unit kapal hasil rampasan negara resmi diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk mendukung produktivitas sektor kelautan dan perikanan.
Kapal-kapal tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana perikanan dan telah berkekuatan hukum tetap. Kapal pertama adalah KM. SLFA 5323 (GT 68,08), milik terpidana Than Htike, diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai dengan nilai barang Rp212,7 juta. Kedua, KM. KHF 1355 (GT 60,77) milik Run Shien, dari Kejaksaan Negeri Belawan, senilai Rp394,6 juta.
Kapal ketiga, KM. SLFA 3763 (GT 45,41) milik Hermansyah Siahaan, berasal dari Cabang Kejari Deli Serdang, dengan nilai Rp304 juta. Keempat, KM. PFKA 7541 (GT 33,93) milik Husni dari lokasi yang sama, senilai Rp281,7 juta. Kelima, KM. Blessing Blessing (GT 69) milik Immanuval Jose, dari Kejari Banda Aceh, senilai Rp87,2 juta.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menegaskan pentingnya langkah ini. “Ini adalah wujud nyata komitmen untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara. Penetapan status penggunaan ini juga mendukung tugas lembaga dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Satgas PKH Kejagung Serahkan Penguasaan Kembali Lahan 2 Juta Hektare
BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah
Ia menambahkan, pemanfaatan barang rampasan harus dilakukan maksimal, termasuk melalui hibah, pelelangan, atau PSP seperti saat ini.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kapal digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Penyerahan dilakukan oleh Emilwan Ridwan kepada Sutrisno Subagyo di Kantor KKP dan disaksikan para pejabat teknis terkait. (*)