571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Lakukan Evaluasi

Jumat 11-07-2025,22:04 WIB
Reporter : Najwal Hamamah*)
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Pemerintah mulai mengevaluasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah terungkap fakta adanya indikasi penggunaan sekitar 571.000 rekening penerima bansos untuk aktivitas judi online (judol).

Temuan ini berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membandingkan data rekening penerima bansos dengan daftar pemain judi online (judol).

Total transaksi dari rekening-rekening tersebut dilaporkan mencapai hampir Rp957 miliar, dan data itu baru mencakup satu bank penyalur.

Pemerintah berencana melakukan penelusuran lanjutan ke empat bank lainnya yang ikut terlibat dalam penyaluran bansos.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2025 Lewat NIK e-KTP!

BACA JUGA:Bansos Lansia Tahap II 2025 Cair! Begini Cara Mudah Cek Status Penerima

PPATK menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pemadanan antara 28 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online.

Dari proses tersebut, ditemukan bahwa lebih dari setengah juta rekening tumpang tindih.

Data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk meninjau ulang validitas daftar penerima bansos yang selama ini dianggap akurat.

Menanggapi hal ini, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah siap mengevaluasi dan mencoret nama-nama yang terbukti menyalahgunakan bantuan. 

"Terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ujarnya. 

Ia juga menekankan bahwa sistem data saat ini cukup rinci dan memungkinkan identifikasi individu secara jelas.

"Data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya," katanya.

BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online

Kategori :