Anggota DPR RI asal Surabaya, Lita Machfud Arifin Dukung Alih Status PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes dan Batas Usia

Senin 14-07-2025,22:03 WIB
Editor : Gunawan Sutanto

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Angin segar datang untuk guru. Terutama mereka yang kini sedang berjuang alih status dari Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo, Lita Machfud Arifin mendukung dan mengawal agar alih status PPPK menjadi PNS termasuk untuk guru tetap tanpa tes dan batas usia.

Menurut Lita, konversi tersebut harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. "Kami siap memperjuangkan nasib guru sebagai bentuk perjuangan masa depan bangsa. Guru bukan tenaga kerja kelas dua dalam ASN, dan sudah saatnya negara hadir memberikan keadilan. Hidup guru!" tegas Lita saat hadir dalam RDPU Komisi X DPR dengan Ikatan Pendikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Seninm, 14 Juli 2025. 

Menurut politisi Partai Nasdem itu, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Pemerintah harus segera menuntaskan basis data dan skema peralihan dengan melibatkan organisasi seperti PGRI dan IPN.

"Skema transisi ini tidak boleh menyisakan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan di luar Jawa," tegas Lita.

Komisi X, lanjut Lita, akan mengawal agar revisi regulasi terkait ASN memperhatikan pengabdian dan rekam jejak guru dan tenaga kependidikan, bukan semata-mata aspek administratif formal.

Lita khawatir ke depan anak-anak bangsa akan enggan menjadi guru jika status dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak diperbaiki.

"Nanti kalau semakin lama tidak ada yang mau menjadi guru, terus anak-anak belajarnya diajari oleh siapa? Apakah harus didatangkan dari mana? Kan tidak mungkin," imbuhnya.

BACA JUGA:Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin Siap Kawal Guru Honorer

Lebih lanjut ia juga menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang layak bagi guru honorer dan tenaga kependidikan, baik dalam status kerja, upah, maupun perlakuan dari instansi.

Lita menegaskan pihaknya yang dipercaya duduk di Komisi X (yang salah satunya membidangi soal pendidikan) akan mendorong agar Kemendikdasmen menyusun standar perlindungan hukum. Juga prosedur pengaduan yang mudah diakses.

"Diperlukan juga sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghindari praktik kontrak kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi," ujarnya.

Dalam RDPU itu, Lita menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, mendorong revisi UU ASN yang selaras dengan kepentingan pendidikan. Di antaranya mengakomodasi konversi status PKKK menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan dengan masa pengabdian panjang.

BACA JUGA:Nasdem Jatim Klaim Kemenangan 27 Pilkada, Lita Machfud Arifin Serukan Rekonsiliasi Antar Pendukung Paslon

"Mendesak pemerintah sebelum direvisinya undang-undang ASN agar mengeluarkan regulasi konversi PPPK menjadi PNS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan pengabdian, bukan semata evaluasi administratif," katanya.

Menurut Lita, Nasdem juga sepakat mendorong UU Perlindungan Profesi Guru yang menjamin status kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh pendidik, tanpa diskriminasi status ASN.

Kategori :