JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu selama dua bulan kepada para penyelenggara marketplace atau lokapasar untuk mempersiapkan diri sebelum resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pelaku marketplace untuk menyosialisasikan rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang online.
BACA JUGA:Persaingan Ekspedisi Kian Ketat, Transaksi Marketplace Terus Tumbuh
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam konferensi pers di Jakarta.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 tidak akan dilakukan secara serentak. DJP akan menunjuk platform besar terlebih dahulu, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, yang menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sudah siap ditetapkan pada tahap awal.
“Penunjukan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan teknis masing-masing. DJP juga akan membuatkan aplikasi khusus untuk mempermudah proses pemungutan oleh platform yang ditunjuk,” jelas Yoga.
BACA JUGA:Sri Mulyani Rombak Susunan Pejabat Kemenkeu, Ini Daftarnya
Untuk menjamin perlakuan yang adil, DJP akan melakukan audiensi satu per satu dengan masing-masing penyelenggara lokapasar guna menilai kesiapan sistem mereka dalam mengimplementasikan kebijakan baru ini.
“Beberapa sudah siap, beberapa masih butuh penyesuaian. Tapi kami berharap jedanya tidak terlalu lama agar perlakuan antar pelaku usaha tetap setara,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
PPh 22 yang akan dipungut oleh marketplace sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam setahun, dan hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta.
BACA JUGA:Tanggal 14 Juli Memperingati Hari Apa? Ada Hari Pajak di Indonesia
Para pedagang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace untuk menentukan status kewajiban pemungutan.
Adapun pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban ini. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk transaksi tertentu seperti jasa ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara resmi melalui surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak.