Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Aturan baru soal pajak e-commerce diterapkan dengan klaim penyederhanaan proses, bukan penambahan jenis pungutan.

Baru diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Komdigi Tegaskan Aturan Diskon Ongkir Tidak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Banyak yang awalnya mengira peraturan itu merupakan bentuk pungutan pajak baru, padahal bukan demikian.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memberikan klarifikasi atas kekeliruan tersebut.

BACA JUGA:Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Untuk Marketplace Sebelum Aturan Pajak untuk Jualan Online Berlaku

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk menambah beban pajak, melainkan berfungsi sebagai kerangka kepatuhan wajib pajak dan administrasi.

"Kami berharap hal ini akan meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Kalau selama ini wajib pajak harus setor, sekarang sudah dibantu bayar oleh platform," jelasnya dikutip disway.id, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA:Persaingan Ekspedisi Kian Ketat, Transaksi Marketplace Terus Tumbuh

Perdagangan secara daring di Indonesia berkembang pesat sejak pandemi Covid-19, mendorong terbentuknya ekosistem digital.

Karena itu, diperlukan aturan yang relevan agar administrasi perpajakan tidak menghambat aktivitas usaha di ranah elektronik.

BACA JUGA:Belum Potong PPh, Pajak NFT Bergantung Kejujuran

PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara khusus mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi digital yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

Platform jual beli online (marketplace) ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak, dengan kewajiban pedagang memberikan informasi sebagai dasar pemungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: