Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-

Tarif yang diterapkan sebesar 0,5%, dan dapat bersifat final maupun tidak final tergantung kondisi.

Selain itu, faktur pembelian (invoice) diakui sebagai dokumen pemungutan dalam sistem perpajakan terpadu.

BACA JUGA:Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Untuk Marketplace Sebelum Aturan Pajak untuk Jualan Online Berlaku

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli turut menyatakan dukungannya terhadap aturan ini.

"Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," ucapnya.

BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian, Pendapatan Pajak Jatim Terus Tumbuh

Perlu diketahui, PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omset di atas Rp 500 juta.

Pedagang dengan pendapatan di bawah batas tersebut tidak termasuk dalam cakupan aturan.

Begitu pula layanan pengiriman barang, transportasi daring seperti ojek online, penjual pulsa, dan pelaku usaha di bidang perdagangan emas. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: