Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata

Kamis 17-07-2025,16:15 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Visa

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masuk tahap pembuktian. Pihak penggugat, Nany Widjaja, menyerahkan 24 bukti yang sangat kuat bahwa dia merupakan pemilik Tabloid Nyata yang sah. Bukti-bukti ini mematahkan klaim Jawa Pos bahwa Tabloid Nyata adalah milik mereka.

Hakim yang memimpin sidang, Sutrisno SH, di awal persidangan meminta para pihak menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya telah di-upload di sistem e-court. Pihak tergugat, Jawa Pos, tidak membawa dokumen yang diminta hakim. Hakim masih memberikan kesempatan kepada Jawa Pos untuk menyerahkan bukti komprehensif relatif pada sidang berikutnya. 

Bukti-bukti yang dimiliki Nany Widjaja diserahkan oleh kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office. Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH, kuasa hukum Nany Widjaja, menjelaskan bahwa sidang pada Rabu, 16 Juli 2025 itu merupakan sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY yang agendanya penyerahan alat bukti dari pihaknya selaku penggugat.

"Ada 24 bukti yang kami serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan, atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim

BACA JUGA:Jawa Pos Adalah Monster

Richard menambahkan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 di hadapan notaris Maria Theresia Budisantoso. Bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) sejumlah 72 lembar.

Selain itu, kata Richard, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. "Hal ini menunjukkan Bu Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.

“Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998,” ujar Richard.

Dengan adanya bukti dokumen-dokumen tersebut, kata Richard, menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.

BACA JUGA:Jawa Pos Adalah Dahlan Iskan (1): Dibesarkan dengan Cinta, Dibalas Air Tuba

BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri

Ada juga bukti lain seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan bahwa PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka.

“Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh,” kata  Richard. 

Dalam kesempatan itu, pihak Nany Widjaja juga menyerahkan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press. “Pak Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan pada 17 Januari 2025 yang mengatakan bahwa benar Bu Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang saham yang sah sejumlah 264 lembar pada PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard. (*)

Kategori :