HARIAN DISWAY- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak agar ada peraturan spesifik dari Pemerintah Jawa Timur terkait acara sound horeg.
"Kami harap ada semacam Pergub (Peraturan Gubernur,Red)," ucap Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin kepada Disway, Kamis 17 Juli 2025. Aturan itu penting agar setiap gelaran sound horeg tak meresahkan masyarakat.
Melalui fatwa bernomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, MUI Jatim telah menyembut hiburan memekakan telinga itu haram pada 12 Juli lalu.
Fatwa haram muncul karena sound horeg: merusak dan menganggu.
Makruf mengungkapkan, penetapan itu muncul lantaran keluhan masyarakat. Yang merasa acara sound horeg menganggu. "Bahkan merusak rumah dan meresahkan lansia," katanya.
BACA JUGA:Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim
BACA JUGA:Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan
Meski memberi cap haram, MUI Jatim tak serta melarang sepenuhnya sound horeg. "Intinya ada di penertiban," katanya.
Seperti konser musik yang harus berizin, acara sound horeg juga harus diterapkan aturan serupa.
Jika sound horeg diatur secara ketat, maka di lapangan hiburan masyarakat itu bisa tetap berjalan. Dan tak dilakukan secara sembarangan di kampung-kampung dan merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Ketua Komunitas Sound Horeg Malang David Blizard menghargai keputusan MUI Jatim itu. Katanya, saat ini di lapangan, teman-teman pengusaha sound horeg sudah banyak berbenah.
"Kalau misalnya ada kerusakan, kami sudah antisipasi. Dancer yang dianggap erotis kami juga sudah benahi," katanya. Yang jelas, saat ini, pengusaha sound horeg sudah banyak berbedah.
David termasuk yang sepakat, jika ada aturan khusus mengenai pelaksanaan gelaran sound horeg. Tapi ia meminta, aturannya juga jangan sampai terlalu ketat.
"Sebab yang menggantungkan hidup di usaha ini juga banyak sekali," katanya. Di Kabupaten Malang saja, semisal ada 1.200 pengusaha penyewaan sound. Di Jatim jumlahnya lebih besar lagi, ada sekitar 20 ribu.(*)