Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat

Jumat 18-07-2025,12:34 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeteksi keberadaan Riza Chalid di luar negeri. Pengusaha minyak itu diduga bersembunyi di Malaysia sejak Februari 2025.

Data perlintasan menunjukkan Riza meninggalkan Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari. Sampai sekarang, ia belum kembali ke tanah air.

BACA JUGA:KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Bumil

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi data tersebut. Yakni berdasarkan data perlintasan orang keluar masuk wilayah Indonesia di aplikasi APK V4.0.4. Sampai saat ini belum terlihat Riza kembali ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gula

Selain Malaysia, imigrasi juga berkoordinasi dengan Singapura. “Yang bersangkutan datang ke Singapura dengan status visitor dan bukan pemegang permanent resident," ungkap Yuldi.

Imigrasi Indonesia terus berkomunikasi dengan perwakilan rakyat Malaysia. Mereka bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi setempat untuk pencarian Riza.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 - 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, pemanggilan Riza akan dilakukan pekan depan.

Surat pemanggilan telah dikirim ke alamat terakhir Riza. Namun, lokasi pasti pengusaha itu masih belum diketahui. Anang menambahkan, “Paspor miliknya masih di Indonesia ya.”

BACA JUGA:Eks Staf Khusus Menaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Upaya pemerintah itu jadi sorotan publik. Masyarakat menuntut proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Menanggapi respon tersebut, pencarian terhadap Riza masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam upaya ini. 

Publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung dan Imigrasi. Kasus ini menjadi uji transparansi dan ketegasan hukum di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :