HARIAN DISWAY - Pada Kamis, 17 Juli 2025, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga lokasi penyidikan yang berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin yang menyebabkan terjadinya kerugian negara mencapai nilai miliaran rupiah.
Tiga lokasi penggeledahan praktik pertambangan tanpa izin tersebut diantaranya:
1. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu.
2. Kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
3. Kediaman pribadi saudari B.H., selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, penggeledahan dimulai dan dikawal ketat oleh personel keamanan bersenjata lengkap mulai dari TNI AD, Polisi Militer, dan Kepolisian, untuk memastikan proses penggeledahan berjalan lancar.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, S.H, M.H. menyampaikan bahwa tim menemukan beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronika (BBE).
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
BACA JUGA:Batu Bara Ilegal Gagal Edar di Jawa Timur
"Penggeledahan di KSOP Kelas II Pulau Baai Bengkulu dilakukan berkaitan dengan kejadian sekitar tahun 2022," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H. Di kantor ini setiap kapal yang keluar dipastikan harus memperoleh izin dari Syahbandar.
Terkait keterlibatan KSOP secara langsung dalam perkara yang sedang diselidiki, "Kita cek seperti apa, bener apa tidak. Yang penting barang bukti sudah kita dapatkan," ujar Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di tiga lokasi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan pelabuhan dan pengangkutan batubara.
Kejati Bengkulu akan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara dan perusakan lingkungan. Kejati Bengkulu juga mengimbau semua pihak agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)
BACA JUGA:BPIP: Harapan Terhadap Prabowo untuk Berantas Mafia Pertambangan dan Sawit