22 Aset PT Tigadi Lestari Disita Kejati Bengkulu

22 Aset PT Tigadi Lestari Disita Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu sita 22 aset PT Trigadi Lestari--kejati bengkulu

HARIAN DISWAY – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap tanah serta bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang diduga terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Operasi Bidang Pidsus Kejati Bengkulu Wenharnol bersama dengan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan bahwa aset yang disita tersebut merupakan milik PT Tigadi Lestari.

"Jadi, ada aset atas nama PT Trigadi Lestari yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, kita melaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu jadi pada hari ini kita lakukan penyitaan," ujar Arief Wirawan.

Berdasarkan sertifikat yang dikantongi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, kegiatan penyitaan ini dilakukan terhadap 22 bidang tanah dengan luas dari setiap bangunan yang disita berbeda-beda.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama

BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Untuk nilai dari seluruh aset yang disita itu belum perhitungkan, akan tapi saat ini dilakukan penyelamatan aset terlebih dahulu sebagai pergantian kerugian yang dialami oleh negara.

Baru-baru ini penyidik Kejati Bengkulu menetapkan Tiga orang tersangka dari kasus tersebut yaitu Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.

Tiga orang tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik, hasil yang didapatkan dari dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga, ketiga tersangka tersebut juga ditetapkan dalam perkara TPPU.

BACA JUGA:43 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Surabaya Timur

BACA JUGA:Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Melalui adanya perkara tersebut, Kejati telah melakukan tracing aset milik 3 tersangka yang berada di Palembang dan sudah dilakukan penyitaan, sementara beberapa masih dilakukan pendataan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum