iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Sabtu 19-07-2025,12:24 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Selain itu, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim sendiri membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena ia dianggap tidak menggunakan kasus impor gula untuk keuntungan pribadi. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :