Selain itu, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Hakim sendiri membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena ia dianggap tidak menggunakan kasus impor gula untuk keuntungan pribadi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra