BACA JUGA:Pasal Kontroversial di UU BUMN 2025 Disorot KPK, Ini Alasannya
“Ini menjadi bertolak belakang,” tegasnya.
Senada dengan itu, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Al Habsyi menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam RKUHAP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Pihaknya juga tak pernah mendapat undangan untuk mengikuti diskusi RKUHAP.
BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim
“Draf utuh tidak diberikan. Hanya Pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan, yang di-screenshot, lalu dikirim kepada ahli, lalu ditanya pendapatnya,” kata Sahel.
Ia mempertanyakan bagaimana cara bisa memberi masukan apabila draf yang dikirim cuma setengah-setengah. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra