HARIAN DISWAY - Kepala Pusat Komunikasi dan Opini Publik (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait salah satu poin dalam kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang memuat ketentuan soal transfer data pribadi warga RI ke AS.
Menurut Hasan, pemindahan data tersebut semata untuk tujuan komersial dan bukan untuk pengelolaan atau penguasaan data oleh pihak asing.
“Ini bagian dari strategi manajemen pertukaran. Dalam perdagangan internasional, seperti halnya bahan kimia atau gliserol sawit, perlu ada pertukaran data agar penggunaannya tetap dalam jalur yang aman,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan, Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Trump Batal Pecat Ketua Bank Sentral AS, Takut Timbulkan Kekacauan di Pasar Keuangan
Hasan menegaskan bahwa data pribadi tidak akan dikelola oleh negara lain, dan Indonesia juga tidak akan mengelola data milik pihak asing.
Ia menepis anggapan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia diperjualbelikan atau diberikan begitu saja kepada pihak Amerika Serikat.
“Tujuannya murni komersial, bukan untuk dikontrol negara lain. Kami sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi dan tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia,” imbuhnya.
BACA JUGA:Telepon Prabowo-Trump Bikin Tarif Impor AS Turun Jadi 19 Persen
Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memimpin jalannya negosiasi kesepakatan dagang tersebut.
Sebelumnya, AS dan Indonesia sepakat merundingkan Agreement on Reciprocal Trade, yang salah satu hasil awalnya adalah pemangkasan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32% menjadi 19%.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia bersedia menghapus hambatan dalam perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian terhadap transfer data pribadi ke AS.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|