Kesepakatan Dagang RI-AS Atur Ketat Pemindahan Data Pribadi, Ini Penjelasan Airlangga

Jumat 25-07-2025,09:39 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Indonesia dan AS Teken Kesepakatan Dagang Bebas Hambatan

Pemerintah memastikan bahwa fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diberlakukan secara terbatas dan di bawah pengawasan kementerian/lembaga teknis terkait.

Menutup pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung penciptaan lapangan kerja. 

“Seperti yang kita tahu kalau 32 persen artinya tidak ada dagang, sama dengan dalam tanda kutip embargo dagang dan itu satu juta pekerja di sektor padat karya bisa terkena hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga. 

Kategori :