20 Kades di Lahat Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana Desa, Diduga Setor ke Oknum Penegak Hukum

Jumat 25-07-2025,11:29 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Operasi itu dilakukan di Kecamatan Pagar Gunung, Kamis siang, 24 Juli 2025, terkait dugaan korupsi dana desa.

BACA JUGA:Pasca OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Selain para kades, penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya: satu aparatur sipil negara (ASN) dari kantor camat dan satu ketua forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

"Kami mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini harus menjadi pelajaran bagi daerah-daerah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker

Kejaksaan menduga dana yang disalahgunakan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diduga mengalir ke pihak luar sebagai bentuk "pengamanan" agar para kades tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum.

OTT ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan dana desa di wilayah Lahat. Sebelumnya, ratusan kepala desa juga telah diperiksa terkait pengadaan peta desa yang mangkrak.

BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

Kejati Sumsel menengarai adanya sistem pungli terstruktur yang mengakar dalam proyek-proyek desa.

Forum APDESI, yang seharusnya menjadi corong aspirasi kepala desa, justru diduga berperan sebagai koordinator pungutan liar.

“Forum yang seharusnya menjadi corong aspirasi justru berperan sebagai koordinator setoran. Peran ganda ini menciptakan celah praktik penyimpangan terstruktur,” jelas Vanny.

BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim

Kejaksaan mengimbau agar penggunaan dana desa hanya berpedoman pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Para kepala desa juga diminta tidak ragu untuk meminta pendampingan hukum dari Kejati melalui program Jaga Desa dan layanan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kategori :