Selain itu, jangkauan distribusi makanan yang hanya mencakup 2 km dinilai membatasi akses siswa dan pelibatan UMKM lokal.
BACA JUGA:Berkat KUR BRI, UMKM di Kayu Agung Tembus Program Makan Bergizi Gratis
Untuk itu, KPPU mengeluarkan empat rekomendasi utama, yakni:
- Pembentukan tim verifikasi independen dengan kompetensi multidisiplin.
- Transparansi sistem pengadaan alat dan bahan baku.
- Evaluasi dan audit berkala terhadap kinerja yayasan mitra MBG.
- Pemetaan wilayah prioritas yang belum terjangkau mitra MBG.
- Penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang tidak akuntabel.
KPPU juga berencana terus melakukan pemantauan lapangan melalui kantor wilayah di seluruh Indonesia dan mengawal terbantukna tim pengendalian harga bahan baku MBG.
"Program MBG harus menjamin partisipasi usaha kecil dan mencegah dominasi pasar oleh kelompok besar. Kami akan terus mendorong terciptakan iklim persaingan usaha yang sehat demi keberlanjutan program ini," tegas Fanshurullah.(*)
*)Mahasiswa magang dari Prodi Antropologi, Universitas Airlangga|