BGN: Produksi MBG Dibatasi Maksimal 3.000 Porsi per Hari
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang.-Hasyim Ashari-Disway.id
HARIAN DISWAY – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan aturan baru yang membatasi jumlah produksi makanan harian di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG dan akan diperjelas melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Terbitkan Keppres dan Perpres Terkait MBG, Atur Juknis Produksi dan Kualitas
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, setiap SPPG hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari, yang terdiri atas:
- 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah).
- 500 porsi untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
Namun, bagi SPPG yang memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), diperbolehkan untuk meningkatkan kapasitas produksinya hingga 3.000 porsi per hari.
BACA JUGA:DPR Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Usai Kasus Keracunan Ribuan Anak
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG bisa menjaga kualitas dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain itu, Nanik juga menekankan bahwa pembatasan tersebut bukan hanya sekadar jumlah, melainkan bagian dari sistem pengendalian mutu serta keamanan pangan di seluruh dapur layanan MBG.
BACA JUGA:BGN Hapus 1.414 Usulan Dapur MBG yang Tak Tunjukkan Progres
BGN ingin memastikan bahwa bertambahnya jumlah produksi tidak berarti menurunnya kualitas gizi dan keamanan makanan.
"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegas Nanik.
BACA JUGA:Evaluasi MBG, Prabowo Klaim 99,99 Persen Berhasil
Lebih lanjut, kebijakan pembatasan tersebut diterapkan sebagai respons atas beberapa insiden keracunan makanan massal di wilayah pelaksanaan program MBG.
Hingga kini, BGN bersama kementerian terkait tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar produksi, distribusi, serta sertifikasi tenaga dapur guna mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: