“Jika pihak yang akunnya ditutup merasa dirugikan, mereka dapat datang ke DJKI dan memberikan bukti bahwa mereka memiliki izin atau tidak melakukan pelanggaran. Kami terbuka terhadap konfirmasi dan pembuktian balik,” jelas Arie.
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Publik juga diimbau untuk berhati-hati saat membeli buku digital dan tidak tergoda harga murah dari sumber tidak resmi.
“Dukunglah karya anak bangsa dengan membeli buku dari sumber resmi. Budaya beli buku bajakan hanya akan melemahkan literasi dan pelindungan hukum atas karya intelektual,” tandasnya. (*)