HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan kepada Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Ia merupakan satu dari sembilan tersangka yang diduga bersekongkol menguras keuangan negara melalui peran masing-masing.
BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat
Pemanggilan terbaru itu menandai kali ketiga Kejagung mengupayakan kehadiran Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dua panggilan sebelumnya tak diindahkan, yang justru mendorong Kejagung untuk meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak tersebut.
BACA JUGA:Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan panggilan terbaru dijadwalkan sekitar 4 Agustus 2025 mendatang.
“Nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” katanya.
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Ambil Keuntungan dari Korupsi Minyak Mentah
Selain itu, sebagai bagian dari penyidikan kasus, diketahui bahwa paspor tersangka Riza Chalid telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi atas permintaan Kejagung.
Di tengah proses tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan Riza kini berada di Malaysia.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina
Ia diduga telah menikahi kerabat seorang sultan sejak empat tahun lalu.
“Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra