JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta. Penangkapan bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Identitas buronan tersebut yaitu:
Nama/Inisial : Remyzard Adi Putra
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun / 1 Juni 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021 pada tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti bersalah terkait tindak pidana penipuan. Akibat perbuatannya, Remzyard dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Saat dilakukan penangkapan, Remzyard bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Kemudian dirinya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Jaksa Agung telah mengkoordinasi jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.