Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan, Rocky Gerung: Ada Gempa Politik Kecil di Solo

Jumat 01-08-2025,10:27 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan semata keputusan hukum, melainkan strategi politik Presiden Prabowo Subianto.

Begitu penilaian tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.

BACA JUGA:Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Menurut Rocky, langkah ini menunjukkan Prabowo sedang menarik garis tegas antara hukum dan kontestasi kekuasaan.

“Presiden Prabowo ingin menunjukkan bahwa ini era baru. Bukan kelanjutan dari era Jokowi. Publik ingin melihat politik Prabowo yang otentik,” imbuhnya pada Jumat, 1 Agustus 2025, dikutip disway.id.

Rocky menilai vonis terhadap Hasto dan Tom merepresentasikan kriminalisasi yang sarat kepentingan.

BACA JUGA:Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

Oleh sebab itu, pembebasan keduanya bisa dilihat sebagai bentuk respons terhadap tekanan publik dan ketidakpuasan atas dinamika peradilan yang terjadi.

Terutama dalam kasus Hasto, PDIP menyebut vonis tersebut sebagai penahanan politik, apalagi tersangka utama dalam perkara itu masih buron.

Rocky juga melihat pemberian amnesti kepada Hasto sebagai simbol adanya realignment atau penataan ulang kekuatan politik antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!

Ia menyebut penyelesaian perkara hukum Hasto sebagai pembuka jalan bagi penguatan relasi antara PDIP dan pemerintahan baru.

Isyarat itu menurutnya tampak jelas dalam momentum seperti Kongres PDIP di Bali, di mana dukungan kepada Prabowo mulai terlihat lebih gamblang.

Tak hanya itu, Rocky menyebut langkah Prabowo sebagai "gempa politik kecil" yang turut menggoyang kekuasaan presiden sebelumnya, Joko Widodo.

BACA JUGA:DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Kategori :