Eks Penyidik KPK: Amnesti untuk Hasto adalah Penyelundupan Konstitusi

Jumat 01-08-2025,12:37 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai kritik keras.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai langkah tersebut sebagai bentuk impunitas politik dan penyalahgunaan konstitusi untuk melindungi koruptor.

Dalam pernyataan tertulisnya, Praswad menyebut pemberian amnesti terhadap Hasto bukan hanya menyesatkan secara substansi, tetapi juga berpotensi melanggar sumpah jabatan presiden.

BACA JUGA:Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan, Rocky Gerung: Ada Gempa Politik Kecil di Solo

“Tindakan ini masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi. Amnesti seolah-olah secara prosedural telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun substansinya justru digunakan untuk membebaskan koruptor,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, Presiden Prabowo bisa rentan dituduh melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

BACA JUGA:Kejagung dan Pengacara Tom Lembong Masih Bungkam soal Abolisi

Menurut Praswad, itu adalah pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi. Apalagi datang dari tangan presiden sendiri.

Upaya Presiden untuk merangkul oposisi tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan melumpuhkan pemberantasan korupsi. “Presiden harus membatalkan Keppres Amnesti untuk koruptor," tegasnya.

Sebab, keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden bagi koruptor lain untuk menyelesaikan perkara melalui jalur politik. Yakni mengabaikan proses hukum yang telah berjalan.

BACA JUGA:Dapatkah Prabowo Ampuni Tom dan Hasto? Pahami Beda Abolisi, Amnesti, dan Grasi!

Praswad menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para terpidana lain dalam kasus yang sama, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.

“Bagaimana keadilan bagi terpidana-terpidana lainnya yang sudah menjalani vonis? Dan bagaimana pula status buronan Harun Masiku, apakah akan dihapus juga?” katanya.

Menurutnya, penggunaan amnesti dalam konteks ini sebagai tuduhan tidak langsung bahwa KPK telah menjadi alat politik.

BACA JUGA:DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Kategori :