BACA JUGA:KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan
Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan amnesti yang diajukan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti tersebut diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P di DPR.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi pidana, dan hanya dapat diberikan melalui pertimbangan serta persetujuan lembaga legislatif. (*)