Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Kebagian Amnesti, Proses Hukum Tetap Jalan

Selasa 05-08-2025,07:57 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan

Hasto sendiri telah divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. Hasto divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap dalam pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK: Amnesti untuk Hasto adalah Penyelundupan Konstitusi

Selain pidana hukuman, Hasto juga dijerat pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Berselang sepekan setelah putusan, nasib Hasto berbalik 180 derajat. Hasto menerima amnesti dari presiden bersama 1.116 terpidana lainnya.

Amnesti presiden disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi bersama unsur pemerintah yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Kristen Petra

Kategori :