Perseroda Ditolak, PDAM Surabaya Jadi Perumda

Kamis 28-04-2022,00:30 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Doan Widhiandono

SURABAYA, DISWAY - Pupus sudah upaya PDAM Surya Sembada Surabaya mengubah bentuk perusahaan menjadi perseroan daerah (Perseroda). Yang sahamnya bisa dibagi ke investor. Pemkot Surabaya tidak mengabulkan pengajuan itu.

 

“Jadi pilihannya tinggal perumda (perusahaan umum daerah, Red),” ujar Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono sebelum memulai peringatan Nuzulul Quran dan pemberian santunan kepada anak yatim di Aula PDAM kemarin (27/4) . 

 

Usul perseroda disampaikan sejak dua tahun lalu. Kala itu Dirut PDAM masih dijabat Mujiaman Sukirno yang maju sebagai calon wakil wali kota pada pemilihan Pilwali 2020.

 

Arief sebenarnya sependapat dengan Mujiaman. Perseroda bakal memberikan keluwesan kepada PDAM untuk menjalankan bisnisnya. Namun, kendali penuh terhadap BUMD ada di tangan wali kota. Setelah ditolak Wali Kota Tri Rismaharini, usul itu juga tidak disetujui Wali Kota Eri Cahyadi.

 

Arief sudah membuat kajian terbaru terkait perubahan ke perumda. Saat ini kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi. “Pekan depan akan kami serahkan ke pemkot,” jelas mantan Dirut JX International atau Jatim Expo itu.

 

Semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengubah bentuk perusahaan paling lambat 2017. Itulah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 

 

Seluruh BUMD di Surabaya belum bertransformasi sesuai mandat UU 23/2014. Semuanya masih berbentuk perusahaan daerah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha berada di garis terdepan dalam perubahan itu. Draf usul mereka sudah dibahas di DPRD Surabaya. Sedangkan BUMD lainnya seperti PD Pasar, PDAM, PD RPH, PDTS Kebun Binatang Surabaya masih menyiapkan kajian.

 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Ratih Retnowati mengatakan, perumda atau perseroda punya keunggulan dan kelemahan yang berbeda. Pemkot memilih perumda agar PDAM fokus pada pelayanan. Pemkot yang memiliki 100 persen saham memiliki kontrol penuh pada perusahaan. Pakai sistem satu pintu. “Jadi fokusnya ke pelayanan. Bukan sekadar mencari untung,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu.

 

Proses pendirian dan perolehan status badan hukum juga lebih mudah dan cepat dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas. Sebab tidak ada pihak lain yang masuk sebagai investor.

 

Namun ada juga kelemahan perumda. Seluruh keuntungan atau laba bakal diserap daerah.  Nah, saat perusahaan merugi, maka perusahaan bakal membebani APBD. Pengelolaannya juga terikat pada aturan birokrasi, sehingga rentan digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu. Modal perumda juga sangat bergantung pada keuangan daerah. 

 

Sementara itu Perseroda memiliki keunggulan yang memungkinkan perusahaan bisa berkembang lebih cepat. Perseroda dapat mencari tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi. Saat ini PDAM tidak mungkin mengharapkan adanya suntikan modal dari APBD. Sebab, krisis anggaran akibat pandemi belum sepenuhnya pulih.

 

Sedangkan kerugian Perseroda adalah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perumda. Proses pendiriannya juga memakan waktu karena melibatkan lebih banyak pihak. Perusahaan jug bisa dipailitkan atau disita asetnya jika terus-terusan merugi. “Karena aset perseroda terpisah dari aset daerah,” sebutnyi.

 

Berdasarkan pertimbangan itu Ratih lebih sepakat dengan sikap pemkot. PDAM lebih cocok jadi Perumda dan fokus pada pelayanan. Saat ini PDAM menjadi satu-satunya perusahaan sehat yang menyetor deviden Rp 137 miliar ke PDAM dalam setahun. Potensi kerugian perusahaan yang memonopoli air bersih di Surabaya itu juga minim. Sehingga tidak akan membenani daerah. (Salman Muhiddin)

 

Kategori :