Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Selasa 05-08-2025,21:13 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Heti Palestina Yunani

BACA JUGA:34 Petugas KKHI Kemenkes Antarkan Safari Wukuf Para Jamaah Haji Yang Sakit

Sebagai tambahan, wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Diprioritaskan kepada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini. Terutama hal-hal terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, fasilitas tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Kategori :