SURABAYA, HARIAN DISWAY – Penyusunan peraturan daerah harus didasarkan pada kajian ilmiah. Tidak boleh didasarkan pada opini.
Itulah penekanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) saat membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 7 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa penting bagi setiap regulasi daerah untuk dirumuskan berdasarkan fondasi akademik yang kuat.
BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!
“Perda adalah bentuk political will yang harus dirumuskan berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” tegas Haris.
Ia menyampaikan bahwa proses legislasi tidak bisa hanya berangkat dari ide normatif, tetapi wajib dikawal melalui kajian yang mendalam, sesuai kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam forum tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jatim memaparkan hasil penyusunan lima naskah akademik dan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo, yang berasal dari masing-masing komisi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Sabet Dua Penghargaan Nasional, Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren; Raperda Penyelenggara Pemakaman; Raperda Tata Kelola Produk Unggulan Daerah; Raperda Pengelolaan Jaringan Utilitas; dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan melalui penelitian dan kajian komprehensif atas kondisi empiris di daerah, dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah serta dasar hukum yang berlaku.
Haris menambahkan bahwa kolaborasi sejak awal antara penyusun naskah akademik dan pembuat Raperda akan memperkuat hasil legislasi yang lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kami berharap agar Kanwil Kemenkum Jatim dapat terus dilibatkan, setidaknya diberikan laporan perkembangan hingga peraturan ini ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Lindungi Budaya Lokal, Kemenkum Jatim Inventarisasi KIK dan WBTB di Magetan
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, jajaran pimpinan dan anggota dewan, sekretaris dewan, serta para kepala perangkat daerah.