Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI

Senin 11-08-2025,10:20 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Taufiqur Rahman

Legislator dari Kalimantan Tengah itu menyoroti perlunya perubahan pedoman dasar pembinaan organisasi. Perubahan ancaman dan teknologi menuntut pembinaan lebih modern.

BACA JUGA:DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas

“Harus ada perubahan dari pedoman dasar di setiap satuan-satuan TNI. Ini penting mengingat perubahan ancaman, kemajuan teknologi dan tuntutan tugas jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya supervisi ketat dari para komandan satuan. Hal ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR

Andina juga mengusulkan pembentukan badan pengawas eksternal. Badan ini akan mengontrol dan mengevaluasi pembinaan anggota di setiap satuan secara berkala.

Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi benteng terakhir. Hal itu dapat mencegah kekerasan yang tidak perlu.

BACA JUGA:Revisi UU Haji Masih Dibahas, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

Kasus Prada Lucky menjadi momentum penting bagi reformasi TNI. Pembenahan budaya organisasi dinilai sangat mendesak.

TNI diminta menjaga kehormatan dan profesionalisme. Nilai kemanusiaan harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :