BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI
Untuk sementara, Wahyu bersama tim penyidik telah merumuskan sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada para tersangka.
Yakni Pasal 170, 351, dan 354 KUHP yang berkaitan dengan tindak kekerasan, serta Pasal 131 dan 132 yang mengatur tanggung jawab atasan militer dalam kasus kekerasan antar-anggota TNI.
BACA JUGA:Empat Orang Prajurit Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Ia mengungkapkan bahwa jumlah tersangka cukup besar karena kekerasan diduga terjadi berulang kali dalam berbagai periode dan menyasar beberapa personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” tegasnya.
BACA JUGA:Kematian Prada Lucky di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan Polisi Militer
Tak lupa Wahyu mengimbau publik untuk bersabar agar proses penyidikan dapat berlangsung secara cermat.
Setelah peran para tersangka dan pasal yang sesuai ditetapkan, penyidik akan menggelar perkara.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra