Adanya pernyataan tersebut, dianggap Reza Gladys sebagai pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada laporan hukum.
Awalnya, Jaksa sempat mendakwa Nikira atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU). Namun, seiring berjalannya waktu, kini fokus persidangan lebih mengarah pada dugaan pelanggaran pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya