Agnez Mo Menang Kasasi di Mahkamah Agung, Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar

Jumat 15-08-2025,07:00 WIB
Reporter : Ainnur Ayu Nanda Agustin*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

Ia juga menambahkan kalimat yang menyiratkan masih ada hal yang perlu diselesaikan. "Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini."

BACA JUGA:Ari Lasso Tantang WAMI Paparkan Rumus Pembagian Royalti: Boleh Pakai Aljabar Sampai Mekanika Kuantum

Akhir dari Babak Baru dalam Industri Musik

Keputusan MA ini bersifat final dan mengikat. Menutup babak panjang dari sengketa royalti yang sempat memicu efek domino di industri musik Tanah Air.

Kasus itu telah membuka mata banyak pihak. Mulai dari musisi, penyanyi, hingga penyelenggara acara, tentang pentingnya memahami hak cipta dan kewajiban royalti.

Meskipun putusan akhirnya memenangkan Agnez Mo, kasus itu telah menciptakan diskusi yang lebih luas tentang perlindungan hak cipta di era digital. Yang diharapkan dapat membawa perubahan positif untuk masa depan musisi dan pencipta lagu di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.

Kategori :