Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
”Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna S.H.,M.H. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya