MA juga mengubah denda pidana menjadi Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
MA juga mengubah denda pidana menjadi Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya