Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor Hingga 2029

Senin 18-08-2025,13:41 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.

Dalam foto yang beredar, ia yang lebih akrab dipanggil Setnov itu tampak mengenakan jaket biru, kaus berkerah, dan celana panjang hitam.

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Tangan kanannya pun terlihat memegang dokumen pembebasan bersayarat.

Vonis awalnya yang diberikan pada Juli 2017 adalah 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemotongan Hukuman Setya Novanto Picu Reaksi: Mantan Penyidik KPK Kritik Putusan PK

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 pada Juni 2025.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025,” jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali, dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!

Pada Minggu, 17 Agustus 2025 kemarin, Menteri Imigrasi Agus Andrianto juga menyatakan bahwa pembebasan Setnov telah melewati proses asesmen.

“Iya (bebas,Red). Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” pungkasnya ketika diwawancarai di Istana Merdeka.

BACA JUGA:Ini Profil Budi Setyanto, Ketua KPK Periode 2024-2029

Dalam putusan MA, Setnov juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 49 miliar. Hak politiknya turut dicabut selama 5 tahun.

Menurut pihak berwenang, seluruh kewajiban finansial tersebut telah dilunasi, sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.

BACA JUGA:Abolisi, Amnesti, dan Hat-trick Prabowo

Kategori :